KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Satreskrim Polres Kediri menggerebek pabrik miras oplosan ilegal di Kabupaten Kediri dan menangkap empat pelaku. Polisi juga menyita ratusan botol miras siap edar serta peralatan produksi.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr. Fauzy Pratama, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang transaksi mencurigakan di Kecamatan Wates. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil warna hitam dengan plat nomor AG 8295 EK yang membawa 31 karton miras oplosan berbagai merek.
“Dari pemeriksaan, kami mengamankan satu pelaku dan berhasil melacak lokasi produksi di Kecamatan Semen. Saat digerebek, ditemukan ratusan botol miras oplosan, cukai palsu, serta drum besar untuk meracik minuman,” ujar AKP Dr. Fauzy, dalam press release di Mapolres Kediri, Kamis 6 Maret 2025.
Menurutnya, jeempat pelaku memiliki peran berbeda, BNW alias Leo sebagai pemilik dan peracik, YAP & RP sebagai sales dan kurir, MPP membantu produksi miras oplosan.