Sedangkan, masih kata AKP Dr. Fauzy miras oplosan ini dijual seharga Rp.500 ribu per karton isi 12 botol dan telah beredar di Kediri serta Nganjuk sejak Januari 2025. Para pelaku bahkan mencicipi racikan mereka sebelum dijual untuk memastikan rasanya menyerupai produk asli.
Terakhir AKP Dr. Fauzy menambahkan akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
“Kami terus memburu jaringan peredarannya dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan,” tutup AKP Dr. Fauzy. (Abi)