Hendrat Subyakto Dilantik Sebagai Anggota DPRD Magetan Antar Waktu

Hendrat Subyakto Dilantik Sebagai Anggota DPRD Magetan Antar Waktu

MAGETAN (WartaTransparansi.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melantik Hendrat Subyakto sebagai anggota DPRD Magetan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) di Gedung DPRD Magetan. Hendrat menggantikan Sujatno yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada serentak, 27 Noveber lalu.

Pengucapan sumpah dipimpin oleh Ketua DPRD Suratno dalam Rapat Paripurna dengan Acara Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Magetan bertempat di Ruang paripurna DPRD, Selasa (17/12/2024).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1208/KPTS/011.2/2024 tertanggal 25 November 2024 dan Nomor 100.3.3.1/1274/KPTS/011.2/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Magetan.