MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sayidiman Magetan memiliki beberapa ruang pelayanan penanganan pasien, salah satunya Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Prosedur pasien yang datang ke IGD langsung diarahkan ke bagian Treasure. Di treasure ada 3 staf yang menangani secara bersamaan. Yaitu bagian yang menganalisa dan mengkaji keluhan pasien dan secara langsung bagian input/ memasukkan data dan yang terakhir bagian antar obat.
Berdasar analisa dan kajian, penanganannya ada 2 yaitu Primer dan Sekunder. Bila ke primer, itu pun pemilahannya secara cepat berdasarkan kegawatan si pasien. “Semua sistem secara komputerisasi, tidak ada manual,” kata Pujo Catur Priyono, kepala ruanmgan IGD, Kamis (4/7/2024).
Pujo juga menjelaskan, dipenanganan Primer ini masih terbagi dalam tiga skala yaitu Merah, Kuning dan Hijau. Untuk sekala merah, apabila pasien tersebut dengan tingkat nyeri yang tinggi atau pun kondisi pasien lagi pingsan atau koma dan penanganan terhadap pasien 0 menit dalam arti pasien tersebut langsung ditangani dan diharapkan biasanya kita tangani maksimal 2 jam di ruang IGD, namun terkadang bisa sampai 6 jam karena pasien itu perlu distabilisasi kondisinya.
Pujo pun mengatakan, mengapa sampai melebihi penanganan pasien sampai 6 jam, jawabannya karena pasien tersebut perlu distabilkan dulu kondisinya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya dengan di scane, dan selama 6 jam terus dimonitor kondisi penyakit pasien.
“Selain itu yang bikin kita agak lama penanganan pasien karena kendala rujukan ke rumah sakit lain yang perlu waktu cukup lumayan lamanya, selain ketersediaan adanya kamar kosong buat si pasien. Biasanya skala merah itu kita gunakan kreteria 6,” jelasnya.
Untuk penanganan pasien skala Kuning, sambungnya, langsung dengan injeksi dengan kreterian rasa nyeri 8, itu pun penanganan maksimal 2 jam untuk segera dipindah ke kamar untuk pengobatan dan penganan selanjutnya. Sedangkan pasien dengan skala Hijau biasa nya bagi pasien yang tidak perlu opname alias bisa dengan berobat jalan itu pun dengan kreteria 6.
Langkah dan tindakan penanganan pasien yang masuk ke IGD secara langsung tanpa harus mendahulukan secara administrative, termasuk pasien berobat secara umum atau menggunakan BPJS, dan administrasi bisa dilaksanakan sambil berjalan. Ambil tindakan awal penanganan pasien yang harus diprioritaskan dalam pelayanan. (*)