Hukrim  

Melpa Tambunan, Eks Pramugari Gugat Rumah Yang Dijual Mantan Suaminya

Melpa Tambunan, Eks Pramugari Gugat Rumah Yang Dijual Mantan Suaminya

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sidang perkara perdata dengan tergugat I Stevanus Hadi Candra Tjan dan Tergugat II Sarah Susanti digelar dipengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda II dengan agenda Saksi.

Costansa yang merupakan Pekerja Rumah tangga, Melpa Tambunan (Penggugat) mengatakan, ” bahwa benar saat itu tahun 1998 sampai 1999 saya bekerja dirumahnya ibu Melpa, setahu saya kata saksi, bahwa antara Bu Melpa dan Almarhum Agus Maulana itu suami, Bu Melpa.

Bu Melpa kan seorang Pramugari jadi setahu saya pulang nya kadang seminggu sekali kadang satu bulan sekali. Sedangkan Almarhum suaminya itu seorang Polisi, “terang saksi Rabu (06/03/2024).

“Saksi menambahkan bahwa pada saat itu saya berada dirumah Pondok Tjandra Sidoarjo, Sebatas itu saja yang saya tahu pak,”paparnya.

Selepas sidang kuasa hukum penggugat Darius, tidak banyak komentar.

Terpisah Kuasa Hukum Tergugat Jance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono mengatakan,
Ya sebenarnya saksi yang diajukan oleh penggugat itu, lebih tepatnya hanya mengenai kondisi rumah tangga dari penggugat. Jadi bukan mengarah ke masalah terkait kepemilikan Rumah,” ucapnya.