Ditambahkan, klien saya itu membeli rumah yang ada Jalan Pondok Tjandra itu sebenarnya sudah sejak 1995 sebelum menikah dengan Melpa.
Pada saat penanda tanganan akte jual beli antara pak Agus Maulana Kasiman dengan Stevanus Hadi Candra Tjah, pak Agus Maulana Kasiman datang bersama dengan perempuan yang bernama Sarah Susanti tergugat II yang pada saat itu diakui sebagai istrinya.
“Klien kami sebagai pembeli dari rumah yang disengketakan itu adalah pembeli yang beritikad baik, karena beli rumah tersebut dari langsung dari Pak Agus (alm) sendiri dan atas nama pak Agus sendiri.
Sudah ada transaksi jual beli dan sudah mengikuti prosedur yang berlaku, dan itu sekarang lagi kami perjuangkan bahwa pembeli beritikad baik itu harus dilindungi,”tegas Yance.
Ditanya mengenai rumah tersebut apakah harta bersama atau harga peninggalan dari orang tua Agus Maulana, Jadi begini pada saat klien kami beli dengan pak agus itu kan pak agus masih hidup berarti bukan harta waris, klien kami membeli rumah itu tahun 1995 sedangkan perkawinan Pak Agus dengan Bu Melpa ini tahun 1999
Berarti kan perolehan rumah itu sebelum sebelum pak agus menikah dengan penggugat.
Yance menambahkan, kami selaku pihak pembeli yang beritikat baik, harapan kami terhadap Majelis Hakim bisa menentukan dengan bijak sesuai keadilan dan sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya. (*)





