PALU (Wartatransparansi.com) – Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (subdit PPA) Satreskrim Polda Sulteng telah selesai menangani kasus perbuatan cabul yang dilakukan orang tua berinisial A terhadap anak tirinya berinisial S (4), di Jalan Ahmad Dahlan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
“Kasus perbuatan cabul yang dilakukan orang tua terhadap anak tirinya yang terjadi pada Mei 2023, sudah ditangani Subdit PPA Polda Sulteng, “kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024)
Menurut Kompol Segeng, kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk diadili lebih lanjut di Pengadilan Negeri Tolitoli.