Kasus Ayah Cabuli Anak Tirinya Dilimpahkan ke Kejaksaan Tolitoli

Kasus Ayah Cabuli Anak Tirinya Dilimpahkan ke Kejaksaan Tolitoli

Awalnya, kata Kasubbag Penmas, perbuatan cabul yang dilakukan ayah tiri tersebut dilaporkan ke Polda Sulteng pada 15 Mei 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.“Kasus ini mendapat kendala karena kehadiran saksi yang sebagian berada di Tolitoli dan Buol, “ujarnya

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E atau pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (*)