Pertanyaannya adalah apakah jika terjadi penyelewengan pelaksanaan program MBG tersebut apakah bisa dipidana atau diberi sanksi? Jawabannya adalah bisa sekali. Aspek hukum pelanggaran dalam program Makanan Bergizi Nasional di Indonesia mencakup aspek administrasi, aspek perdata hingga aspek pidana.
Pada aspek administrasi dan tata kelola, Badan Gizi Nasional berwenang memberikan sanksi tegas kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi ketika terjadi kelalaian atau penyelewengan dimulai dari Teguran, Pembekuan Operasional hingga Pemutusan kontrak jika SPPG tersebut melanggar Standar Gizi yang mengakibatkan keracunan pada anak anak penerima manfaat MBG.
Di Aspek Perdata penerima manfaat dalam hal ini siswa ataupun orang tua siswa memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas keamanan dan keselamatan makanan yang dikonsumsi. Dasar hukumnya adalah Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Aspek pidana lebih luas lagi, Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi atau katering yang melayani pengadaan makanan tersebut apabila menyebabkan keracunan dapat dijerat Undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 135 diancam hukuman penjara 2 tahun serta Juncto pasal 140 diancam hukuman 7 tahun apabila menyebabkan kematian. Pada kasus tertentu misal SPPG menyajikan makanan yg dibawah standart dengan cara mengurangi porsi atau dengan laporan fiktif, maka Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi bisa menjeratnya.
Jadi sangat jelas bahwa penyelewengan terhadap program strategis nasional Makanan Bergizi Nasional bisa diberikan sanksi baik administrasi,perdata maupun Pidana. Pihak yang berwajib dapat mengusut kasus keracunan makanan tanpa perlu adanya laporan resmi karena ini merupakan delik biasa bukan delik aduan.
Pihak pihak mana saja yang bisa dimintai pertanggung jawaban hukum atas kasus yang terjadi pada program MBG?. Pemerintah pusat dalam hal ini Badan Gizi Nasional bertanggung jawab secara keseluruhan mulai dari pengobatan dan menginventarisir standar operasional di dapur SPPG.
Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga bertanggung jawab pada penanganan awal kasus keracunan didaerah. Vendor atau SPPG sebagai pihak yang menyajikan makanan secara langsung juga bertanggung jawab atas keamanan pangan apabila terjadi keracunan. ((*)





