Kemnaker Ungkap 12 Perusahaan Langgar Ketentuan TKA

Kemnaker Ungkap 12 Perusahaan Langgar Ketentuan TKA

Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggar an penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah

  1. PT DSI : Rp84.000.000
  2. PT ITSS : Rp180.000.000
  3. PT GCNS: Rp150.000.000
  4. PT IMIP : Rp108.000.000
  5. PT RI : Rp252.000.000
  6. PT DSI : Rp180.000.000

Kalimantan Barat

  1. PT BAP : Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah

  1. PT UAI : Rp12.000.000

Kepulauan Riau

  1. PT HKI : Rp336.000.000
  2. PT GH : Rp18.000.000

Sumatera Utara

  1. PT BIS : Rp972.000.000

DKI Jakarta:

  1. PT CAA : Rp18.000.000
Penulis: din/min