Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggar an penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.
Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:
Sulawesi Tengah
- PT DSI : Rp84.000.000
- PT ITSS : Rp180.000.000
- PT GCNS: Rp150.000.000
- PT IMIP : Rp108.000.000
- PT RI : Rp252.000.000
- PT DSI : Rp180.000.000
Kalimantan Barat
- PT BAP : Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
- PT UAI : Rp12.000.000
Kepulauan Riau
- PT HKI : Rp336.000.000
- PT GH : Rp18.000.000
Sumatera Utara
- PT BIS : Rp972.000.000
DKI Jakarta:
- PT CAA : Rp18.000.000





