“Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya,” jelasnya.
Konsekuensi Hukum Perjanjian Fidusia Ditegaskan
Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian pembiayaan yang diikat dengan fidusia memiliki konsekuensi hukum serius apabila dilakukan dengan keterangan menyesatkan atau dokumen tidak sah.
“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengajuan kredit menggunakan data diri dengan tujuan tidak sebenarnya, baik disertai imbalan maupun tidak, merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi terhadap siapa pun pelakunya.
“Oleh karena itu ditegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar jangan tergiur dengan tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Satriyo.
Kasus Fidusia Jadi Alarm Bahaya Praktik Pinjam Identitas
Perkara ini memperlihatkan pola kejahatan pembiayaan yang memanfaatkan peminjaman identitas sebagai pintu masuk pencairan dana. Putusan pengadilan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang secara sadar terlibat dalam proses pengajuan meski hanya berperan sebagai pemilik identitas.
Vonis tersebut sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam perjanjian fidusia melekat pada setiap penandatangan dokumen, sehingga praktik peminjaman identitas berpotensi menjerat pidana. (uud/min)





