Surabaya (Wartatransparansi.com) — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa Bimas Nurcahya digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (9/2/26). Bimas yang dikenal sebagai pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, perusahaan pengelola hak cipta lagu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penutupan sidang dilakukan mengingat sensitivitas perkara serta perlindungan terhadap korban. Dalam dakwaan JPU Roginta, terungkap adanya laporan dari korban berinisial KC yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat mengikuti perjalanan dinas bersama terdakwa.
Dugaan Kekerasan Seksual Bermula dari Agenda Kerja
Kuasa hukum korban, Rizki Leneardi, mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialami korban berawal dari kegiatan resmi perusahaan. Korban disebut diajak ke Surabaya dengan alasan mengikuti pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu yang diselenggarakan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam rangkaian agenda tersebut, korban diminta datang ke kamar hotel terdakwa. Dari situ, dugaan tindak kekerasan seksual diduga terjadi.
“Kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat antara korban dan pelaku di lingkungan kerja,” kata Rizki.
Ia menambahkan, korban dan sejumlah saksi telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak berdiri sendiri.
Dugaan Korban Lebih dari Satu Orang
Menurut Rizki, korban KC bukan satu-satunya pihak yang diduga mengalami perlakuan serupa. Terdapat korban lain yang berasal dari kalangan karyawan aktif maupun mantan karyawan perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa.
Kondisi ini dinilai menunjukkan pola dugaan perbuatan yang berkaitan erat dengan posisi dan kewenangan terdakwa sebagai pimpinan perusahaan, yang memiliki kuasa terhadap relasi kerja para korban.
Sidang Saksi Didampingi LPSK
Penasihat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, menyampaikan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi, satu orang korban hadir langsung memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Selama proses persidangan, korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta orang tuanya.





