Khofifah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jatim, Sinergikan Kemenag dan ATR/BPN untuk Lindungi Aset Umat

Khofifah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jatim, Sinergikan Kemenag dan ATR/BPN untuk Lindungi Aset Umat
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Khofifah menjelaskan, sinergi tersebut dituangkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kerja sama itu meliputi pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.

Ia juga menekankan peran strategis Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kepala KUA sebagai pintu masuk koordinasi lintas sektor. Menurutnya, proses sertifikasi wakaf membutuhkan kehati-hatian, namun tetap memungkinkan dilakukan percepatan apabila tidak terdapat kendala.

“Jika tidak ada musykilah, proses bisa di-shortcut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ini perlu dibedah bersama agar target Kementerian ATR/BPN bisa dimaksimalkan,” katanya.
Lebih lanjut, Khofifah menegaskan bahwa sinergi ini memastikan tanah wakaf terdata, terpetakan, dan terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta. Hal tersebut diyakini mampu meminimalkan konflik dan penyalahgunaan peruntukan.

Khofifah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jatim, Sinergikan Kemenag dan ATR/BPN untuk Lindungi Aset Umat

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri menyebut sosialisasi ini sebagai upaya menjembatani nilai keikhlasan wakaf dengan tuntutan tertib administrasi. Menurutnya, tata kelola administrasi yang baik akan memastikan manfaat wakaf dapat dirasakan umat secara optimal.

“Jika penataannya baik, tata kelola wakaf juga akan baik. Karena itu, sinergi dan koordinasi menjadi kunci agar maslahat wakaf benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Asep. (*)

Penulis: FiliEditor: Amin Istighfarin