SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dan melindungi aset umat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1) pagi.
Khofifah menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari kehadiran negara dalam mencegah potensi konflik, sengketa, serta penyalahgunaan peruntukan tanah wakaf di Jawa Timur. Menurutnya, kepastian hukum merupakan kunci agar aset wakaf dapat dikelola secara aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini merupakan ikhtiar bersama untuk mempercepat kepastian hukum pertanahan, khususnya sertifikasi tanah wakaf, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap aset wakaf umat,” ujar Khofifah.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar. Khofifah optimistis, dengan penguatan sinergi lintas sektor, percepatan penyelesaian persoalan pertanahan wakaf di Jawa Timur akan semakin signifikan.
Terlebih, Jawa Timur memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Hingga 2025, tercatat sebanyak 15.031 bidang tanah wakaf telah terdaftar dan bersertifikat. Angka ini, menurut Khofifah, masih perlu terus ditingkatkan.





