Karena kewajiban tersebut belum dipenuhi, Pemkot Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran, terutama di bagian depan area pasar. Zaini menegaskan, pintu dialog tetap terbuka, namun harus dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Prinsipnya jelas, kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika setelah ini masih ingin berdiskusi, silahkan melalui kecamatan atau BPKAD,” tegasnya.
Zaini menambahkan, apabila seluruh kewajiban keuangan telah dilunasi di kemudian hari, pihak pengelola atau siapa pun tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sebelum itu, seluruh area akan dibersihkan.
Selain persoalan hukum dan administrasi, fungsi Pasar Simo Mulyo juga dinilai sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas jual beli sayur semakin minim, sementara area pasar lebih banyak digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
“Fungsi pasarnya sudah tidak berjalan optimal. Aktivitas jual beli sayur sangat minim dan justru lebih banyak digunakan untuk pemotongan unggas serta kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan. Pengelolaannya pun dilakukan secara perorangan, bukan lembaga resmi,” ungkapnya.
Terkait dinamika di lapangan, Zaini mengakui sempat terjadi penolakan dari pihak-pihak tertentu. Namun melalui pendekatan dialog yang humanis dan persuasif, situasi dapat dikendalikan dengan baik.
“Memang sempat ada penolakan, tetapi dengan pendekatan dialog yang elegan dan humanis, alhamdulillah semua bisa menerima. Arek-arek Surabaya ini kalau diajak bicara dengan baik, pasti bisa diajak menyelesaikan masalah secara dewasa,” imbuhnya. (*)





