Jember  

BPN Jember Bentuk Tim GTRA 2026, Perkuat Sinergitas Pemda Dan APH

BPN Jember Bentuk Tim GTRA 2026, Perkuat Sinergitas Pemda Dan APH

JEMBER, Wartatransparansi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Jember atau biasa di sebut Kantor ATR/BPN Jember melaksanakan rapat pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2026 seperti di kemukakan perwakilan Kantor ATR/BPN Jember Minggu (11/01/2026).

Acara tersebut di lakukan pada Kamis, 8 Januari 2026,dan di pimpin langsung oleh Kepala Kantor ATR /BPN Kabupaten Jember Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si..

Kegiatan ini di ketahui menjadi langkah awal dalam pelaksanaan Reforma Agraria diwilayah Kabupaten Jember pada tahun 2026.

Menurutnya rapat pembentukan Tim GTRA Tahun 2026 mengusung tema “Memperkuat Sinergitas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum dalam Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Jember.”

Tema tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan pengelolaan pertanahan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta tokoh masyarakat Kabupaten Jember. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara terpadu.

Di harapkan melalui rapat ini, bisa dilakukan penyamaan persepsi, perumusan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta penguatan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria. Diharapkan, Tim GTRA Tahun 2026 dapat menjadi wadah strategis dalam mendorong penataan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember.

Sedangkan dari informasi yang ada tujuan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)adalah untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria, yaitu menata kembali kepemilikan dan penguasaan tanah agar lebih adil dan merata guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan pemerataan ekonomi, serta pembaruan agraria secara produktif dan berkeadilan, melalui koordinasi lintas sektor untuk mengatasi ketimpangan lahan.

Dengan tujuan Utamanya adalah
A.Mengurangi Ketimpangan: Menangani masalah ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia.

B.Meningkatkan Kesejahteraan: Memberdayakan masyarakat, terutama petani, melalui redistribusi tanah dan akses yang lebih baik untuk meningkatkan ekonomi dan kemandirian.

C.Mewujudkan Keadilan Sosial: Menciptakan masyarakat yang adil dan makmur melalui distribusi sumber daya agraria yang merata. (*)

Penulis: Sugito