Dijelaskan rekomendasi dari Bupati sudah turun dan agar kepada BUMDes HARAPAN Desa Ngaglik melakukan pembenahan dan perbaikan atas catatan-catatan agar terwujud pengelolaan BUMDes yg Transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yg berlaku dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Menurut Andi tidak ditemukan adanya kerugian keuangan dan secara detail Pembenahan yang dimaksud pada penatausahaan atau tata kelola BUMDes seperti yang terdapat dalam prinsip-prinsip Akuntansi (laporan rugi laba, Neraca,dll).” Bupati beri waktu 60 hari untuk pembenahan,” Kata Andi Feriyanto.(*)





