“Kami mohon agar diberikan salinan penyitaan barang bukti, Yang Mulia. Karena berkas dari JPU hanya keterangan saksi-saksi saja,” pinta Naning di ruang sidang.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU Widodo untuk segera menyerahkan salinan BAP kepada pihak terdakwa.
“Kalau berkas sudah lengkap, tolong segera diserahkan ya, Jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup sidang
Dalam surat dakwaan bernomor PDS-09/LAMON/08/2025, JPU menyebut bahwa Syafi’in bersama mantan Kepala Desa Sidokelar, Moh. Saiful Bahri (yang berkasnya ditangani terpisah), melakukan penyalahgunaan dana kompensasi sebesar Rp420 juta.
Dana tersebut berasal dari PT Sari Dumai Sejati sebagai kompensasi atas penggunaan jalan desa. Seharusnya dana masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Namun, berdasarkan penyidikan, dana itu justru ditransfer ke rekening pribadi Syafi’in pada Maret 2014 sebesar Rp380 juta, sedangkan Rp40 juta digunakan untuk membayar pesangon perangkat desa, termasuk dirinya sendiri.
Selama hampir lima tahun dana itu disimpan di rekening pribadinya, Syafi’in diketahui menerima bunga bank Rp58 juta yang menurut jaksa turut dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Pada Januari 2019, dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Kepala Desa Moh. Saiful Bahri, dan baru setelahnya dibuat laporan penggunaan dana tanpa disertai dokumen resmi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau bukti pengeluaran.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Lamongan tertanggal 11 Juli 2025 mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp382,3 juta akibat penyimpangan tersebut.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Syafi’in dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (u’ud)





