JEMBER (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan tersangka berinisial SR dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) DPRD Jember.
SR yang merupakan rekanan proyek kegiatan tersebut datang ke kantor Kejari Jember sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus), Selasa(29/10/2025).
“Malam ini satu tersangka yang sebelumnya absen akhirnya memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif,” ujar Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi.
Kejari Jember menjelaskan, penahanan SR dilakukan untuk memperlancar proses penyelesaian perkara.
“Penahanan berlaku selama 20 hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2025,” terangnya.
Dengan di tahannya SR total sudah lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus Sosraperda dan mendekam di penjara.
Kejari Jember Ichwan Effendi memastikan penyidik terus bekerja untuk menuntaskan perkara tersebut.





