Hukrim  

Sidang Korupsi Dana Jalan Desa Sidokelar: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Niat Jahat, Dana Sudah Dikembalikan

Sidang Korupsi Dana Jalan Desa Sidokelar: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Niat Jahat, Dana Sudah Dikembalikan
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi penggunaan jalan Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025)

SURABAYA, WartaTransparansi.com –  Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi penggunaan jalan Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamongan menghadirkan sepuluh orang saksi guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Syafi’in bin Marjo, mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar periode 2013–2019.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Sony Tri Warsojo, pimpinan PT BPR Nusamba Brondong, mengungkapkan fakta menarik di hadapan majelis hakim. Ia menyebut, terdakwa Syafi’in membuka rekening bank menggunakan nama pribadi, bukan atas nama Pemerintah Desa Sidokelar.

“Ketika membuka rekening, yang digunakan adalah nama pribadi bahwa rekening itu hanya untuk keperluan usaha. Namun saya tidak tahu usaha apa, karena yang berhubungan langsung dengan terdakwa adalah pegawai saya,” ujar Sony di hadapan majelis hakim.

Sementara saksi lain, Rofik, seorang pegawai kontraktor, mengaku hanya bertugas menguruk jalan dan tidak mengetahui detail terkait pengelolaan dana kompensasi. “Saya hanya menguruk jalan, soal keuangan saya tidak tahu,” singkatnya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Syafi’in, Naning Erna Susanti, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki mens rea (niat jahat) sebagaimana disangkakan oleh JPU.

“Bahwa terdakwa Syafi’in tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan penggelapan dana kompensasi jalan desa di Dusun Klayar, Desa Sidokelar,” tegas Naning kepada awak media.

Ia juga menambahkan, seluruh dana kompensasi senilai Rp480 juta telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik kliennya.
“Ada bukti pengembalian di Kejaksaan,” ungkapnya di ruang sidang Tipikor Surabaya.

Menurut Naning, Syafi’in hanya berperan sebagai penghubung administratif antara pihak desa dan perusahaan, bukan pihak yang menikmati hasil dana tersebut.
“Terdakwa hanya menjalankan tugas sesuai arahan pemerintah desa, bukan menikmati dana kompensasi itu,” ujarnya menegaskan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa juga meminta kepada majelis hakim agar diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta berkas penyitaan barang bukti yang dinilai belum lengkap dari JPU.