MAGETAN, WartaTransparansi.com – Dengan keluarnya surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1.4/39640/11.2/2025 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Magetan yang Pada pokok intinya belum dapat diproses berdasarkan Ketentuan UU 23 Pasal 193 ayat 2 dan PP 12 Tahun 2025 Pasal 113. Ini menjadi Bukti bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjalankan Ketentuan aturan Perundang Undangan.
Kuasa hukum Nur Whakid Sumadi menyampaikan jika ini berbeda dengan Pimpinan DPRD Magetan, KPU Magetan, Bupati Magetan yang tidak menjalankan Ketentuan Peraturan yang ada terkait proses PAW Nur Wakid.”Ini juga menjadi bukti bahwa Masyarakat Kabupaten Magetan umumnya dan Khususnya Pimpinan DPRD, KPU dan Bupati Magetan telah di prenk ketua DPC PKB Magetan,”Tegas Sumadi





