Program ini diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Program tersebut bertujuan mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan dan kesamaan kedudukan di depan hukum, serta terpenuhinya hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, Pemkot dan DPRD Kota Kediri juga menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sementara di sektor ketenagakerjaan, Pemkot mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Salah satu Wali Kota termuda di Indonesia ini membeberkan bahwa sebuah advokasi dianggap berhasil jika memenuhi beberapa ciri: adanya kerja sama antara rakyat dengan komunitas, organisasi masyarakat, dan pemerintah; didukung oleh data yang kuat; adanya media atau publikasi yang memberikan tekanan; dan diikuti oleh tindak lanjut implementasi yang konkret.
Ia pun berharap pembahasan ini dapat menginspirasi para peserta yang kelak akan menjadi pemimpin.
“Dengan begitu advokasi ini tentu menjadi hal yang penting bagi saya dan rekan-rekan semua dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang melibatkan khalayak luas. Saya pun berharap dari forum ini dapat menginspirasi dan menjadi bekal bagi rekan-rekan yang kelak akan menjadi the next leader,” pungkas Mbak Wali.(Adv/Kominfo)





