ODGJ Apakah Bisa Dipidana?

ODGJ Apakah Bisa Dipidana?
Ahmad Setiawan,SH, MH

Artinya ketika ada pelaporan pidana yang dilakukan oleh orang yang diduga ODGJ kepada pihak kepolisian maka berlaku ketentuan proses peyelidikan, penyidikan harus tetap dilakukan. Proses hukum harus tetap berjalan sepanjang tidak ada pencabutan dari pihak pelapor kalau itu adalah delik aduan.

Tetapi sepanjang tidak ada pencabutan dari pelapor maka proses pemidanaan harus tetap dilanjutkan. Petugas penyidikan wajib membawa pelaku ke tim kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan kondisi kejiwaan terduga pelaku, dan nanti hasil pemeriksaan ini nanti akan digunakan hakim untuk memutuskan perkara.

Biarlah nanti majelis hakim yang akan menentukan apakah nanti terduga dianggap ODGJ dan direhabilitasi atau dirawat di Rumah sakit jiwa untuk pemulihan mentalnya. Status hukum ODGJ bergantung pada Tingkat keparahan gangguan jiwanya, jika pelaku masih bisa menjelaskan kronologinya dengan baik pada saat diiterogasi maka ini diangap tidak termasuk golongan diatur oleh undang undang.

Selain itu jika Tindakan ODGJ ini menimbulkan kerugian bagi orang lain, pihak yang dirugikan dapat nmeminta Ganti rugi kepada penaggung jawab ODGJ tersebut yaitu melalui gugatan perdata. Jadi proses hukum tetap harus berjalan hingga hakim akan menentukan apakah terduga pelaku benar benar tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)