DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertibkan Pasar Tanjungsari 77, Satpol PP Diberi Tenggat Akhir Oktober

DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertibkan Pasar Tanjungsari 77, Satpol PP Diberi Tenggat Akhir Oktober

DPRKPP akan mengawal tahapan sanksi administratif melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa status izin sejumlah pedagang harus diverifikasi ulang.

“Beberapa pedagang perlu dicek ulang BBG-nya. DPRKPP sudah kami minta menerbitkan SP1, SP2, dan SP3 sesuai ketentuan Perda,” terangnya.

Satpol PP Siap Eksekusi Pasar 77

Hasil pendataan menunjukkan pedagang di Pasar Tanjungsari 77 tidak memenuhi syarat operasional, sehingga tidak dapat melanjutkan aktivitas. Seluruh dokumen sudah diserahkan ke Satpol PP untuk proses penertiban di lapangan.

“Material dari DPRKPP akan diteruskan ke Satpol PP sebagai dasar eksekusi terhadap aktivitas di Pasar Tanjungsari 77,” ujarnya.

Selain pasar utama, PKL yang berjualan di bahu jalan atau menggunakan lahan pihak lain tanpa izin resmi juga akan ditindak.

“Kalau tidak memenuhi tahapan sebagaimana Perda, akan ada tindakan. Untuk PKL tumpah di jalan, Satpol PP akan langsung turun melakukan penertiban,” tambah Febrina.

Penertiban Ditargetkan Rampung 31 Oktober

Pemkot menargetkan seluruh proses penertiban di kawasan Tanjungsari rampung akhir Oktober 2025. Pedagang terdampak akan diberikan opsi untuk pindah ke pasar resmi milik PD Pasar Surya.

“Pedagang dapat memilih lokasi pasar resmi yang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023. Ini untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (zal/min)