SURABAYA (Wartatransparansi.com) — DPRD Kota Surabaya menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menindak tegas aktivitas pasar ilegal di kawasan Pasar Tanjungsari 77. Desakan ini mengemuka usai Komisi B DPRD Surabaya mendapati tidak ada progres berarti sejak rapat koordinasi terakhir pada 11 Agustus 2025.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Muhamad Machmud, mengungkapkan pihaknya telah memanggil DPRKPP, Dinas Koperasi, dan Satpol PP Surabaya untuk membahas kelanjutan penyelesaian masalah tersebut. Dalam pertemuan evaluasi itu, diketahui Surat Perintah Bantuan Penertiban (BANTIP) untuk Pasar Tanjungsari 77 sudah diterbitkan dan siap dieksekusi Satpol PP.
“Surat perintah penyegelan Pasar Tanjungsari nomor 77 telah dikeluarkan. DPRKPP pun sudah menyerahkan BANTIP ke Satpol PP. Kami ingin tindakan nyata dan laporannya minggu ini,” tegas Machmud, Rabu (9/10/2025).
PKL Tanjungsari Juga Jadi Sasaran Penertiban
Selain penyegelan bangunan pasar nomor 77, sekitar 20 hingga 30 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Tanjungsari juga akan ditata. Machmud menegaskan bahwa penertiban ini bukan berarti menutup pasar sepenuhnya, melainkan memastikan aturan Peraturan Daerah (Perda) ditegakkan.
“Sesuai Perda, jam operasional pasar resmi hanya mulai pukul 04.00 pagi sampai 13.00 siang. Akan dipasang plakat besar di lokasi supaya pedagang dan pembeli memahami aturan tersebut,” jelasnya.
Untuk area bernomor 74, DPRKPP akan segera memanggil pengelola pasar dalam satu minggu ke depan. Bila terbukti izinnya hanya untuk gudang, maka lokasi itu akan dijatuhi sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Machmud juga menyampaikan adanya dua titik pasar lain yang memiliki izin, namun tidak memenuhi ketentuan minimal 200 pedagang. Berdasarkan data Dinas Koperasi, jumlah pedagang di dua lokasi itu hanya 19 dan 40 orang. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, pasar akan diberi tiga kali peringatan hingga berpotensi ditutup.
“Untuk lokasi 77 dan PKL Tanjungsari, kami beri tenggat penertiban hingga 31 Oktober 2025. Satpol PP harus bertindak tegas dan kami menunggu bukti pelaksanaannya di lapangan,” tandasnya.
Pemkot Siapkan Langkah Tegas
Pemkot Surabaya melalui DPRKPP dan Satpol PP telah menyiapkan rangkaian langkah penertiban. Langkah ini diambil karena aktivitas di kawasan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang dan perizinan usaha.