Terkait dengan pecah KK, Eddy juga menjelaskan ada empat syarat utama yang diperbolehkan. Pertama, karena menikah. “Ketika orang menikah itu bisa lakukan pecah KK. Tapi harus menunjukkan buku nikah yang resmi, bukan nikah siri,” katanya.
Kedua, pecah KK bisa dilakukan karena perceraian. Namun, alamat kedua belah pihak tidak boleh lagi sama. Jika suami tidak diketahui keberadaannya, maka istri bisa mengajukan permohonan penonaktifan.
Ketiga, pecah KK karena pindah domisili, baik dalam kota maupun luar kota. Sedangkan keempat, karena kasus kematian. Jika kepala keluarga meninggal, akan terbit KK baru dengan nomor berbeda. Karena nomor KK itu include terhadap nama kepala keluarga.
Ia menambahkan, untuk anggota keluarga yang belum mandiri, pecah KK tidak bisa dilakukan sembarangan. Hanya keluarga inti seperti anak yang menikah dan membentuk rumah tangga sendiri yang bisa memisahkan KK.
“Kalau misalnya family lain atau statusnya lainnya, itu nggak bisa. Karena hubungannya bukan keluarga inti,” kata Eddy.
Ia menegaskan, tertib administrasi juga akan mempermudah pelayanan publik lain. Mulai dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga akses layanan perbankan.
“Jadi warga Kota Surabaya kami mohon untuk tertib Adminduk dengan melakukan update data kependudukan. Kita sudah memfasilitasi itu dengan semua pelayanan online, baik lewat KNG Mobile maupun website Dispendukcapil Surabaya,” ujarnya. (*)