Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 8.294 Bungkus Rokok Ilegal

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 8.294 Bungkus Rokok Ilegal
Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo secara masif melakukan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo secara masif melakukan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Upaya kolaboratif ini merupakan komitmen serius dalam memberantas penjualan rokok tanpa cukai di wilayah Kota Pahlawan.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai. Pada lokasi pertama, sebuah toko kelontong di Kawasan Surabaya Barat, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung kopi (warkop). Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sebanyak 8.294 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 163.376 batang rokok.

“Dari hasil yang kami temukan tersebut, sesuai dengan hasil perhitungan dari Bea Cukai Sidoarjo, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp121 juta. Dari yang kami dapatkan ini, kami akan semakin serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, Kamis (2/10/2025).

Agnis menjelaskan, kegiatan bersama Bea Cukai Sidoarjo ini merupakan langkah Satpol PP Kota Surabaya dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya karena tidak melalui pengawasan yang semestinya,” jelasnya.

Editor: Wetly