Layanan Valet Parking akan Diterapkan di Jalan Tunjungan

Layanan Valet Parking akan Diterapkan di Jalan Tunjungan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan menerapkan layanan Valet Parking atau Parkir Valet di kawasan Jalan Tunjungan pada 8 Oktober nanti.

“Kita lakukan pekan depan dan kami ingin mendapatkan tanggapan-tanggapan masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, penambahan personel juga akan dilakukan terutama pada Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam, yang merupakan puncak keramaian di Jalan Tunjungan.

“Karena Jalan Tunjungan adalah tempat wisata yang sudah dicanangkan sejak dulu, Pemkot Surabaya berupaya mengedepankan kemudahan parkir dan tata ruang. Pemkot Surabaya juga secara resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang jalan tersebut sejak 1 Agustus 2025,” terang dia.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam untuk segera menerapkan sistem Parkir Valet di kawasan wisata Tunjungan Romansa.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penataan parkir di kawasan tersebut,” jelas Jeane.

Titik layanan Parkir Valet ini, drop-off dan pick-up kendaraan berada di Simpang Jalan Genteng Besar – Jalan Tunjungan, di depan BPN. Layanan Parkir Valet akan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.

“Di lokasi tersebut, akan ditempatkan petugas tiket Parkir Valet dan petugas pengemudi (driver) yang akan memarkirkan kendaraan pengunjung ke Gedung Parkir Siola,” terangnya.

Sesuai Perda No. 7 Tahun 2023, tarif Parkir Valet untuk kendaraan roda empat (R4) di lokasi parkir gedung adalah Rp10.000 untuk dua jam pertama, Rp2.000 untuk jam berikutnya, dan Rp18.000 untuk durasi 6 jam atau lebih. (*)

Editor: Wetly