Dilain pihak, salah satu karyawan CV Bumi Daya saat ditemui di lokasi justru memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa pengelolaan limbah B3 baru saja dibuat, meskipun belum jelas apakah sudah melalui prosedur izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Ketidakjelasan izin ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat aktivitas peternakan ayam petelur dalam skala besar berpotensi menghasilkan limbah yang masuk kategori B3, yang seharusnya dikelola sesuai aturan lingkungan.
Jika benar tidak memiliki izin resmi, maka hal ini bisa menjadi indikasi pelanggaran lingkungan hidup sekaligus mencoreng tata kelola usaha di Kabupaten Blitar.
Hingga berita ini diturunkan pihak manajemen CV Bumi Daya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (*)