BLITAR (Wartatransparansi.com) – Jadi calon sekretaris daerah itu tidak mudah, ada 14 syarat yang harus dimiliki oleh mereka yang mendaftar diri.
Hal tersebut dikatakan Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Blitar, Mujianto S.Sos.MSi, menyingkapkan calon Sekda Kabupaten Blitar mendatang, Rabu (01/10/2025).
“Ada 14 ketentuan itu adalah mereka yang telah diumumkan di beberapa media yang telah kita baca bersama. Khususnya ketentuan yang pertama itu adalah seluruh ASN yang sesuai dengan kepangkatannya diwilayah propinsi jawa timur,” jelasnya.
Dikatakannya, tidak ada prinsip yang keliru yang dilakukan oleh Panitia Seleksi ini. Pejabat pemerintah itu juga sebagai pejabat publik, jadi wajar jika ada penilaian dan persepsi yang berbeda mengenai ada salah satu calon yang bukan asli dari ASN di internal Kabupaten Blitar sendiri.
Ada pertanyaan publik tentang etika misalnya, itu hanya secara teritorial saja, tapi begini lho, etika yang mereka maksud itu masih pendapat yang sifatnya subyektif. ASN itu memiliki prinsip dan etika sendiri
“Etika birokrasi merujuk pada prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mengatur perilaku pegawai negeri atau birokrat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” jelas Mujianto.
Berikut beberapa aspek penting dari etika birokrasi dan tentang prinsip-prinsip etika birokrasi
Integritas
Pegawai negeri harus memiliki integritas yang tinggi, yaitu kejujuran, ketulusan, dan konsistensi dalam tindakan dan keputusan.