Profesionalisme
Pegawai negeri harus memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Akuntabilitas
Pegawai negeri harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, serta transparan dalam menjalankan tugas.
Netralitas
Pegawai negeri harus netral dan tidak memihak dalam menjalankan tugas, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
Pelayanan publik
Pegawai negeri harus memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat, serta memenuhi kebutuhan dan harapan mereka. (*)