BLITAR (Wartatransparansi.com) – Tak memiliki pengolahan limbah B3 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.
Aktivitas peternakan ayam petelur milik CV Bumi Daya yang berlokasi di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, menuai sorotan.
Usaha peternakan ayam Petelur tersebut diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) meski telah bertahun-tahun beroperasi.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Pramesrihingga kini tidak ada catatan pengajuan izin B3 dari CV Bumi Daya.
“Belum ada pengajuan dari CV Bumi Daya, baik dalam catatan data kami maupun pengajuan baru. Setelah kami cek kembali, memang tidak ada permohonan yang masuk,” tegas Pramesti melalui sambungan gawai, Rabu (01/10/2025).