Blitar  

AMZ Anggota TP2ID Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dam Kalibentak Blitar

AMZ Anggota TP2ID Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dam Kalibentak Blitar
AMZ saat dibawa Kejari Kabupaten Blitar

1. MB (Muhammad Bahweni) selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.

2. MID (Miftahul Iqbalud Daroini) selaku Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025

3. HS (Heri Santoso) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd 2/04/2025 tanggal 22 April 2025.

4. HB Alias BS (Hari Budiono Alias Budi Susu) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.

5. MM (Muhammad Muchlison) selaku Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Juni 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.

6. DC (Dicky Cubandono) selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-09/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 18 September 2025. (*)