Kanit Perintis Polresta Banyuwangi, Ipda Eko Tjuk, membenarkan penindakan tersebut. “Truk beserta sopir dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya
Penggagalan pengiriman arak ilegal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Banyuwangi dan sekitarnya. (*)