BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi terus lakukan upaya peningkatan dalam pelayanan publik dengan menghadirkan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lebih mudah, ramah, dan humanis.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo, melalui Baur SIM Aipda I Putu Gede Juliardana, mengimbau masyarakat khususnya yang sudah berusia 18 tahun untuk segera membuat SIM dengan cara mandiri tanpa melalui perantara.
“Silakan datang langsung ke Satpas, urus SIM sendiri. Kami memberikan pelayanan ramah, humanis, dan uji SIM yang lebih sederhana, baik teori maupun praktik. Jangan tergiur calo. Sesuai tagline kami: ‘Urus SIM Sendiri, Gampang dan Hebat. Biaya Pasti, Proses Cepat, Tanpa Calo’,” tegasnya, Kamis (18/9/2025).