Jelas DPRD Kab.Pasuruan telah melabrak Pasal 149 dan Pasal 153 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sekaligus berkewajiban menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara tegas menempatkan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah yang independen, bukan bawahan eksekutif.
Dengan demikian, DPRD seharusnya mengutamakan agenda bersama rakyat dibanding sekadar menghadiri undangan eksekutif yang dapat diwakilkan.
Ironisnya, masyarakat sering dituntut untuk tidak menggelar aksi demonstrasi. Namun ketika ruang dialog yang sah sudah ditempuh, justru aspirasi rakyat dipinggirkan. Hal ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyuarakan kepentingannya. Dalam hal ini ANB menilai sikap DPRD ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.
Jika aspirasi masyarakat terus-menerus ditutup, maka aksi demonstrasi bisa menjadi jalan terakhir untuk memastikan suara rakyat tetap didengar. Kami menegaskan, DPRD wajib hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya.Oleh sebab itu, kami menyatakan DPRD Kab. Pasuruan harus meminta maaf secara terbuka atas sikap abai ini.Jika dalam waktu 3x24jam tidak ada itikad baik dari DPRD Kab.Pasuruan, maka kami akan menggelar aksi unjukrasa atas matinya nurani anggota dewan di kantor wakil rakyat ini,”pungkas mantan kepala desa Kedungringin ini diwakilinya.
Saat hal ini coba dipertanyakan pada Ketua Komisi IV Andri Wahyudi melalui sambungan telepon selularnya,
“kami atas nama jajaran komisi IV meminta maaf atas kejadian ini. Sejatinya rapat ini bukan undangan dari Bupati namun, undangan dari KPK yang memiliki agenda sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi bagi anggota dewan. Waktu dan tempatnya ada di gedung empu sindok Pemkab Pasuruan. Pada acara mendadak ini, seluruh anggota DPRD Kab.Pasuruan wajib hadir. Selanjutnya akan kami jadwalkan kembali audensi dengan Ampuh Nusantara Bersatu,”jelas Mas Andri sapaan akrab Ketua Komisi IV DPRD Kab.Pasuruan. (*)