Blitar  

Sebabkan Bau Busuk dari Kandang Ayam, Warga Minta Pemkab Blitar Bertindak Tegas

Sebabkan Bau Busuk dari Kandang Ayam, Warga Minta Pemkab Blitar Bertindak Tegas
Kandang ayam petelur di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar

Kini, masyarakat menunggu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Mereka berharap Pemkab dapat menggandeng aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait penyebab timbulnya bau busuk yang meresahkan warga.

Jika nantinya terbukti adanya aktivitas pengolahan limbah kotoran ayam di dalam peternakan, warga menuntut penutupan total.

“Harus diperiksa total, karena bau busuknya sangat mengganggu. Kalau seperti ini tetus kita demo saja, minta pemerintah menutup kandang ini secara total,” kata Khatimah, salah satu warga lainnya.

Dilain pihak, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Blitar, Pramesti saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atas nama CV Bumi Indah. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika bau busuknya tercium sampai ke permukiman warga.

“Izin IPAL-nya sudah keluar, kemarin kita survei kandangnya tertutup semua. Kalau bau, pasti ada ya, namanya juga kotoran. Tapi saya gak tahu kalau baunya sampai keluar,” jawab Pramesti.

Dia pun akhirnya mengakui bahwa seharusnya CV Bumi Indah masih belum boleh melakukan pengolahan limbah, lantaran dokumen perizinannya belum sampai pada izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

“Sebenarnya belum boleh (mengolah limbah) sampai UKL/UPL selesai. Kemarin sudah kami peringatkan bolak-balik, kalau belum boleh, selesaikan dulu dokumen UKL/UPL,” paparnya.

Sementara itu, sumber dari Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, menyebut bahwa CV Bumi Indah tidak memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebuah sertifikat resmi yang menjadi standar wajib bagi unit usaha berbasis produk hewani. Tanpa NKV, operasional peternakan tidak hanya cacat administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan kualitas produk yang dihasilkan.

Lebih jauh, publik masih ingat bahwa CV Bumi Indah pernah diprotes oleh NGO lingkungan dan bahkan dihadirkan dalam forum hearing DPRD Kabupaten Blitar pada 17 Mei 2025 lalu terkait dugaan pencemaran limbah. Sayangnya, setelah forum tersebut, nyaris tak ada tindak lanjut berarti. Warga pun masih harus hidup dalam kepungan bau busuk hingga hari ini.

Fakta bahwa keluhan warga terus berulang tanpa penyelesaian menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa Pemkab Blitar terkesan membiarkan? Apakah ada kelalaian, atau justru pembiaran yang disengaja?

Warga kini mendesak agar Pemkab Blitar tidak lagi bermain-main. Mereka meminta pemerintah menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh, menguji kebenaran dugaan pengolahan limbah ilegal, sekaligus menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perizinan usaha tersebut.

“Padahal informasi terkait adanya pengolahan limbah kotoran saya dapat dari aduan masyarakat dan warga setempat yang bekerja di situ. Tapi pihak pengelola tetap mengatakan tidak ada,” ungkap Agus, tokoh masyarakat setempat, yang kecewa dengan jawaban pengelola.

Kasus bau busuk CV Bumi Indah di Desa Ngaringan bukan sekadar masalah teknis pengolahan limbah. Ia sudah menjelma menjadi konflik kepentingan antara bisnis dan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Ketidakjelasan sikap pemerintah dan pengabaian terhadap hasil hearing DPRD menambah daftar panjang lemahnya penegakan aturan di sektor peternakan. Bila situasi ini terus dibiarkan, bukan hanya kesehatan warga yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sampai saat berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Indah belum bisa dikonfirmasi. Awak media telah berusaha meminta keterangan di Kantor CV Bumi Indah yang terletak di Jalan Widuri No.04 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tapi, pihak CV Bumi Indah tidak mau menemui. (*)