Hukrim  

Saksi ASDP Sebut di Bisnis Kapal Tidak Ada Aturan yang Batasi Umur Kapal

Saksi ASDP Sebut di Bisnis Kapal Tidak Ada Aturan yang Batasi Umur Kapal

Heribertus Eri, dari Kantor Jasa Penilai Perusahaan (KJPP) SSR sempat ditanya oleh jaksa penuntut umum soal dia kaget melihat valuasi aset PT Jembatan Nusantara (JN) oleh badan penilai publik KJPP MBPRU.

“Saya kaget. Ternyata penilaian aset-aset PT JN begitu detail oleh MBPRU. Mereka sampai tanya ke petugas loket penjualan tiket,” kata Eri.

Eri menambahkan, KJPP MBPRU melakukan penilaian aset dengan dua metode. “Mereka pakai metode penjualan dan dan pendapatan.”

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan kasus Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik MBPRU, Muhammad Syarif menyatakan pihaknya telah menghitung nilai aset 53 kapal PT JN senilai Rp 2,09 triliun.

Hasil valuasi MBPRU itu kemudian dicek ulang oleh KJPP SRR. Mereka menilai aset 42 kapal PT JN adalah Rp 986 miliar dan 11 kapal lainnya senilai Rp 380 miliar atau total Rp 1,343 miliar.

Belakangan, PT ASDP hanya merogoh kocek senilai Rp 1,27 triliun untuk akuisisi PT JN. Akuisisi itu tidak cuma kapal, tapi juga trayek, izin rute dan SDM serta seluruh saham. Itu lebih murah 40 persen dari penilaian KJPP MBPRU yang menilai Rp 2,09 triliun untuk kapal saja.

Eri juga menjawab pertanyaan jaksa soal tudingan jaksa bahwa harga negosiasi PT ASDP dan PT JN ditetapkan lebih dulu ketimbang laporan final dari kantornya, KJPP SRR. Menurut jaksa laporan akhir selesai akhir Oktober 2020, sementara negosiasi terjadi 8 Oktober.

“Saat negosiasi PT ASDP dengan JN itu mereka menggunakan patokan dari laporan survei-survei kami sebelumnya, (yakni laporan 30 September) meski belum ada laporan akhir tapi angka -angka yang ditetapkan di laporan awal dan akhir itu sama,” kata Eri lagi (red)