Ia menambahkan bahwa FPK mengkomunikasikan langsung isu-isu yang berkembang agar situasi tetap tenang dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar. Ia mencontohkan, kasus bentrok yang terjadi di Jalan Embong Malang pada Minggu (24/8/2025) dini hari berhasil diselesaikan secara damai di Polrestabes Kota Surabaya.
“Kami berkomunikasi antar ketua kelompok masyarakat untuk menjaga persatuan, tapi kalau terkait proses hukum itu diserahkan kepada pihak berwajib,” tandasnya.
Adapun pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh FPK bertema “Surabaya Rumah Kita Bersama” sebagai wujud tekad untuk menjaga persaudaraan, persatuan, dan harmoni kebangsaan adalah sebagai berikut:
1. Menjadikan Surabaya sebagai rumah bersama, tempat seluruh warga tanpa memandang asal-usul, agama, budaya, bahasa, dan status sosial dapat hidup berdampingan secara damai, setara, dan bermartabat.
2. Meneguhkan semangat kebhinekaan sebagai kekuatan utama membangun kota yang maju, humanis, dan berkeadilan, serta menolak segala bentuk diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan berbasis identitas.
3. Menguatkan dialog, kolaborasi, dan gotong royong di antara seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kohesi sosial dan mencegah potensi perpecahan.
4. Mendorong peran aktif pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha dan generasi muda dalam memperkuat budaya tolenransi serta mengedepankan kepentingan terbaik masyarakat Surabaya.
5. Mengajak seluruh warga Surabaya untuk menjaga kota ini sebagai ruang hidup yang aman, nyaman, sejahtera, dan ramah bagi semua sehingga benar-benar menjadi “Rumah Kita” yang membanggakan.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Hoslih Abdullah selaku Ketua FPK dan Hifzon Djambek sebagai Sekretaris, sebagai bentuk komitmen mereka untuk terus menjadi wadah silaturahmi, komunikasi, dan kerja sama lintas budaya demi menjaga harmoni kebangsaan di Kota Surabaya. (*)