Hukrim  

Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang

Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang

Menurut majelis, bukti yang diunggah di sistem e-court oleh para pengacara Dahlan Iskan, setelah dicocokannya, ternyata dibubuhi tanda ”SANS PREJUDICE”, yang mengindikasikan bukti tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan sebagai bukti di muka persidangan. “Mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh advokat,” tambah majelis hakim.

Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo menyatakan bahwa PT Jawa Pos sangat menyayangkan langkah hukum yang dipilih oleh Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya yang tidak mengedepankan upaya-upaya yang mediatif dan kekeluargaan. Namun, justru memilih langkah yang sangat represif yang merugikan perseroan.

Sajogo menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada pihak manapun, sehingga dalil-dalil Dahlan Iskan telah terbukti keliru dan menyesatkan. “Kami berpendapat dalil dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” tutur Sajogo dalam keterangannya, Kamis (21/8).

Sajogo menegaskan, PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa yang telah diberikan oleh seluruh pihak-pihak yang pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan pada PT Jawa Pos maupun di setiap anak-anak usaha PT Jawa Pos.

Namun, lanjut Sajogo, PT Jawa Pos tetap tidak dapat memberikan toleransi terhadap semua tindakan-tindakan yang dilandasi dengan iktikad tidak baik dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan.

“Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu,” kata Sajogo. (u’ud)