Opini  

Royalty Bukanlah Pajak

Royalty Bukanlah Pajak
Ahmad Setiawan

Peraturan Pemerintah ini jiga mengatur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Lembaga ini yang ditunjuk untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemegang hak cipta.

LMKN ini adalah lembaga non pemerintah yang membantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia berdasarkan UU hak cipta. Maka dengan adanya aturan tersebut setiap orang yang memanfaatkan lagu dan musik untuk kepentingan komersial memiliki kewajiban untuk membayar royalti sebagai bentuk penghargaan atas karya cipta.

Undang undang nomor 28 tahun 2014 juga mengatur tentang hak cipta serta peraturan turunannya. Peraturan Pemerintah no 56 tahun 2021 ini yang secara detail mengatur mekanisme pengelolaan royalti termasuk juga siapa saja yang wajib membayar royalti,siapa yang berhak menerima dan bagaimana royalti itu dikelola.

Apakah royalti itu diterima oleh Pemerintah seperti pungutan pajak? Tentu tidak, pembayaran royalti diterima dan dikelola oleh LMKN bukan oleh pemerintah.

Menteri hukum Supratman Andi agst menegaskan bahwa pembayaran royalti musik adalah kewajiban yang diatur dalam Undang Undang Hak cipta dan bukan merupakan Pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana yang terkumpul dari royalti 100 persen wajib disalurkan kepada pencipta, musisi, produser atau pihak lain yang berhak dengan pengecualian biaya operasional lembaga pemungut.

Pembayaran Royalti merupakan amanat undang undang ,tidak ada satu rupiah pun yang masuk kas negara. Saat ini menurut Menteri Hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mampu mengumpulkan royalti hingga Rp. 270 Milliar pertahun.

Penulis berharap Pemerintah harus sering menyampaikan sosialisasi kepada publik bahwa apa saja yang bisa dikenakan royalti sehingga tidak membuat masyarakat resah atau apabila perlu diadakan revisi undang undang untuk memperjelasnya karena ini adalah domain publik sehingga masyarakat tidak salah paham tentang royalti ini. (*)