“Diduga korban pada saat ditinggal masih hidup, kemudian baru ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” jelas Titus.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, berdasarkan petunjuk yang mengarah langsung kepada LG dan MS. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Blitar Kota.
“Ini adalah kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ada dua terduga pelaku yang masih kami periksa, dan kami lakukan pengembangan bilamana ada rangkaian lain sebelum maupun setelah penemuan jenazah,” tegasnya.
Menurut keterangan sementara, korban dan pelaku masuk ke rumah korban pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Jenazah korban ditemukan pada Jumat (15/8/2025) pukul 17.45 WIB.
“Hasil autopsi sementara menunjukkan korban meninggal karena benturan benda keras di kepala dan terdapat patah pada batang leher. Untuk kepastian penyebab kematian, kami masih menunggu hasil autopsi lengkap dari kedokteran forensik,” jelas AKBP Titus. (*)