BLITAR (Wartatransparansi.com) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pada Hari Jum’at 15 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB batal digelar.
Berhembus kabar batalnya penandatanganan tersebut karena adanya silang pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif tentang pokok pikiran (Pokir). Sedangkan Perubahan KUA-PPAS bertujuan untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan kondisi terkini, memastikan program prioritas tetap terlaksana dan mencapai target pembangunan daerah harus tertunda, secara otomatis jadwal pembangunan menjadi molor.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, saat dikonfirmasi oleh awak media tentang batalnya penandatangan Perubahan KUA-PPAS mengatakan, tidak bisa eksekutif mengesahkan anggaran tanpa adanya DPRD.
“Kalau ini dibiarkan berlarut-larut, maka Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tidak terjadi. Bila Bupati ingin memasukkan visi-misinya ya lewat PAK ini, sebab di APBD 2025 yang sudah disyahkan Desember 2024 itu masih visi misi Bupati yang lama,” tutur Sugianto, Jum’at (15/08/2025).
Dikatakannya, bila Bupati yang ingin memasukkan visi-misinya harus selaras dengan DPRD. Pihaknya menyebut, gonjang-ganjing eksekutif dan Legislatif dipicu olek pokok pikiran (pokir) itu salah besar.