Blitar  

Dugaan Konflik Kepentingan, Perubahan KUA-PPAS Batal Ditandatangi Bupati dan DPRD Blitar

Dugaan Konflik Kepentingan, Perubahan KUA-PPAS Batal Ditandatangi Bupati dan DPRD Blitar
Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar terlihat kosong

“Jika masalah ini tidak ada titik temu antara pihak eksekutif dan legislatif maka pembangunan tidak bisa berjalan. Tentunya yang dirugikan adalah masyarakat Kabupaten Blitar,” tandasnya.

Menyingkapi batalnya Penandatanganan KUA-PPAS tersebut, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Blitar, Mujianto S.Sos.MSi, mengatakan, ada hal mendasar yang harus dipahami dan dilakukan pencerahan dalam dinamika ini, substansi apa yang sebenarnya terjadi pada titik troublenya.

“Pertama, apa bentuk program yang menjadi masukan anggota DPRD, belum sinkronnya dengan visi-misi bupati, ataukah sistemnya yang menjadi hambatan. Misalkan begini, pemerintah daerah itu ada sistem yang terintegrasi dengan pemerintah pusat yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” katanya.

Dijelaskannya, dimana sistem itu close-opennya tidak bisa sewaktu-waktu, dan akun itu operatornya berada di Bappedalitbang sebagai salah satu anggota tim anggaran eksekutif. Mekanisme dan keterbukaan sistem itulah yang harus dikomunikasikan secara jujur dengan Legislatif di Badan Anggaran sebelum agenda paripurna itu dilaksanakan.

“Kedua, tim anggaran eksekutif seharusnya, dalam hal ini Bappeda juga sebagai komunikator yang handal dengan kawan-kawan Legislatif agar capaian visi-misi Kepala daerah bisa berjalan selaras dengan agenda-agenda di DPRD,” tegas Mujianto. (*)