Pemkab Blitar melalui Bapenda juga telah melaksanakan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) mulai dari tahun 2024 lalu. SISMIOP merupakan proses pembentukan database pajak di Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan SISMIOP.
“Tentu akan ada nilai ketetapan baru. Ini kami lakukan supaya ada azas keadilan. Untuk desa-desa yang cepat tumbuh karena ada kenaikan ketetapan pemerintah daerah sudah memberikan stimulus, ini akan kita berikan agar kewajiban membayar pajak tidak membebani masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui isu pajak akhir-akhir ini memang tengah mendapat sorotan dari publik. Dalam hal ini, Bapenda Kabupaten Blitar berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi terkait perpajakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapat informasi secara komprehensif, sehingga tak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya. (*)