MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magetan, sudah menindaklanjuti proses isu dugaan perselingkuhan oleh oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN Cileng dengan suami M guru ASN di sekolah yang mengajar di SDN Sombo.
Perihal itu diungkapkan Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPK) dinas pendidikan Pemuda Dan Olahraga Diantina Wiwied Pribadi. Dugaan perselingkuhan YN guru P3K SDN I Cileng dengan suami M ( guru ASN) SDN Sombo Kecamatan Poncol telah dilaporkan ke Dikpora oleh M. ” Sudah ada laporan tertulis yang masuk ke Dikpora,” ujar Dianita.
Dijelaskan, Kepala sekolah telah membuat laporan tertulis ke dinas.Sebelumnya juga telah dilakukan pembinaan kepada YN oknum guru P3K oleh kepala sekolah dan pengawas.Pembinaan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.
Masih menurut Diantina Wiwied Pribadi rencana besok hari ini Jumat (15/8/2025) akan diadakan mediasi kedua belah pihak oleh Kepala Sekolahnya.Dan hasil mediasi akan langsung dilaporkan Ke Dikpora.” Kami akan menunggu hasil mediasi besok,” ujar Ujar Dianita.
Terkait waktu dan tempat mediasi kedua belah pihak, Kabid PTK memilih bungkam dan ketika diubungi nomer selularnya tidak merespon sama sekali.Seakan ada yang disembunyikan dalam kasus dugaan perselingkuhan oknum Guru P3K Yang mengajar di SDN Cileng tersebut.Publik sedang menunggu keterbukaan informasi dari Dikpora Bidang PTK dalam penyelesaian perkara ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalitas tenaga pendidik tidak hanya diukur dari kinerja di kelas, namun juga perilaku di luar lingkungan sekolah yang dapat memengaruhi citra dunia pendidikan. (*)