Nasabah Lanjutkan Somasi Kedua, Tuntut KSP Nasari Buka Data Polis Asuransi

Nasabah Lanjutkan Somasi Kedua, Tuntut KSP Nasari Buka Data Polis Asuransi
Gunadi, S.H.

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Sengketa antara nasabah dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Madiun kian memanas. Melalui kuasa hukumnya, Gunadi, S.H., dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., seorang debitur bernama Rachmad Sujitno asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, melayangkan Somasi II kepada pimpinan KCP Nasari Madiun.

Dalam surat somasi bertanggal 12 Agustus 2025 itu, kuasa hukum menegaskan bahwa jawaban pihak KSP Nasari atas Somasi I dinilai belum memenuhi kewajiban hukum untuk memberikan informasi lengkap terkait polis asuransi jiwa kredit yang secara otomatis diikuti oleh setiap peminjam.

“Premi asuransi dipotong dari pinjaman klien kami. Artinya, ada hak langsung bagi pemegang polis untuk mengetahui detail perjanjian asuransi, termasuk salinan polis atau setidaknya nomor polis, nama perusahaan asuransi, dan kontak resmi,” Ujar Gunadi kuasa hukum Rachmat Sujitno

Pihak KSP Nasari sebelumnya beralasan bahwa polis asuransi disimpan oleh perusahaan asuransi dan koperasi hanya memegang nomor polis. Namun, alasan ini dinilai tidak membebaskan koperasi dari kewajiban memberikan informasi, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan KUH Perdata.
Gunadi menegaskan bahwa dalih premi akan “hangus” jika tidak terjadi klaim kematian tidak ada kaitannya dengan permintaan dokumen. Mereka hanya meminta akses resmi agar nasabah bisa langsung berkomunikasi dengan pihak asuransi.

Somasi II tersebut memberi tenggat 3 hari kerja bagi KSP Nasari untuk menyerahkan dokumen atau informasi lengkap. Jika tidak dipenuhi, pihak nasabah akan melapor ke Kementerian Koperasi & UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menempuh jalur hukum perdata maupun pidana.

Langkah pidana yang disiapkan mencakup dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) jika terbukti ada unsur menyesatkan terkait keberadaan maupun manfaat asuransi sejak awal pemberian pinjaman.

Perseteruan ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dana premi yang diambil langsung dari fasilitas pinjaman anggota koperasi. Kasus ini juga berpotensi membuka preseden hukum bagi ribuan anggota koperasi di seluruh Indonesia yang berada dalam situasi serupa. (*)

Penulis: Rudi Ardy