Blitar  

Kontroversi Sound Karnaval di Blitar, PKDI, ABPEDNAS, FORSEKDESI dan PPDI Minta Percepat Hearing dengan Wakil Rakyat

Kontroversi Sound Karnaval di Blitar, PKDI, ABPEDNAS, FORSEKDESI dan PPDI Minta Percepat Hearing dengan Wakil Rakyat
Perwakilan dari PKDI, ABPEDNAS, FORSEKDESI dan PPDI Kabupaten Blitar

1. Sehubungan adanya Surat Edaran Bupati Blitar terkait Penyelenggaraan Karnaval, Cek Sound dan Hiburan Keamanan nomor B/180.07/02/409.4.5/2025 tanggal 3 Maret 2025 dan dengan berjalannya waktu dilapangan tidak sinkron atau tidak disetujui perijinannya oleh pihak yang berwenang memberikan ijin (Polsek atau Polres).

Seiring berjalannya waktu muncullah maklumat Fatwa MUI Propinsi Jawa Timur No. 01 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Yang akhirnya banyak desa / kelurahan di wilayah Kabupaten Blitar yang akhirnya membubarkan diri. Tidak jadi mengadakan kegiatan karnaval/pawai.

3. Dengan adanya pembatalan maka dampaknya tidak stabilnya hubungan Masyarakat dengan Pemerintah Desa, hilangnya biaya awal yang digunakan Kegiatan/ DP. Kekecewaan Masyarakat Tinggi. Dengan ini SE Bupati tidak digunakan oleh Polres / Polresta Blitar. Sehingga tidak mengeluarkan ijin memakai Sound besar.

“Para pengurus PKDI, ABPEDNAS, FORSEKDESI dan PPDI Kabupaten Blitar memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar untuk memberi kesempatan kegiatan hearing dengan harapan adanya kesamaan Persepsi dan terbit SKB terkait karnaval oleh semua unsur untuk mencari solusi terbaik bagi semua,” paparnya.

Pihaknya menghendaki pada hearing tersebut, turut dihadirkan, Bupati Blitar, Wakil Bupati Blitar Kapolres Blitar, Kapolresta Blitar, Dandim Blitar, DPMD, Bakesbangpol, MUI, FKUB, Satpol PP, Perwakilan Paguyuban Sound.

“Sampai saat ini kami masih menunggu balasan surat dari DPRD Kabupaten Blitar terkait hearing. Diharapkan permasalahan tersebut bisa tuntas dan mencapai kesepakatan bersama,” tandas Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono. (*)