Blitar  

Pemkot Blitar bersama DPRD Bahas Raperda RTRW 2025-2045

Pemkot Blitar bersama DPRD Bahas Raperda RTRW 2025-2045
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Untuk memastikan berkembang dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Blitar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, ini membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar Tahun 2025–2045, serta raperda pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar Tahun 2017–2037, Senin (11/08/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, atau yang akrab disapa Mas Ibin, menyampaikan bahwa usulan RTRW Kota Blitar telah disesuaikan dengan persetujuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta RTRW Provinsi Jawa Timur.

Pihaknya menjelaskan bahwa substansi utama dari RTRW ini mencakup penataan kota secara menyeluruh, dengan perhatian pada berbagai aspek vital seperti antisipasi bencana, pengelolaan drainase, pengembangan pusat wisata, serta perencanaan kawasan strategis yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.