PWI: Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

PWI: Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Menteri HAM, Natalius Pigai, Wamen Komdigi, Nezar Patria, dan Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, saat Kick Off dan Launching Program Media Pers dan Pembangunan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Rabu (11/3/2026), di Hotel Sahid Jaya, Jakarta. (Foto/Istimewa)

JAKARTA, WartaTransparansi.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut baik inisiatif Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait posisi pers dalam konteks HAM. Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan peradaban yang menghormati HAM.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, di Jakarta (12/3/2026). Dia hadir mewakili Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Menurutnya, penguatan perspektif HAM dalam kerja jurnalistik sangat penting, untuk memastikan pemberitaan yang sensitif terhadap korban dan kelompok rentan.

Dikatakan juga, media memiliki peran strategis dalam membangun literasi publik tentang HAM, mendorong transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan negara, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kemerdekaan pers, kata dia, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Dan dalam menjalankan perannya, wartawan tetap harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta standar profesionalisme.

PWI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik sosial atau dugaan pelanggaran HAM.

Komitmen PWI

Sebagai kontribusi terhadap pembangunan peradaban HAM, PWI menyatakan komitmen terus meningkatkan kapasitas wartawan dalam peliputan isu HAM melalui pelatihan, diskusi, dan kerja sama dengan berbagai lembaga.

PWI juga berkomitmen memperkuat jurnalisme berperspektif HAM, khususnya dalam pemberitaan yang berkaitan dengan kelompok rentan, konflik sosial, dan isu keadilan.

Organisasi wartawan tertua itu siap membangun kemitraan konstruktif dengan pemerintah, lembaga negara, serta masyarakat sipil dalam mempromosikan nilai-nilai HAM, tanpa mengurangi independensi pers.